BERITA UTAMAMIMIKA

Masih Ingat Wanita Spesialis Penipu Pengusaha Mimika? Kepalanya Terus Bernanah dan Hidung Berdarah

cropped cnthijau.png
9
×

Masih Ingat Wanita Spesialis Penipu Pengusaha Mimika? Kepalanya Terus Bernanah dan Hidung Berdarah

Share this article
NR wanita spesialis penipu pengusaha di Mimika.
NR wanita spesialis penipu pengusaha di Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Seorang ibu rumah tangga, NR, yang dilaporkan melakukan sejumlah aksi penipuan terhadap pengusaha di Kabupaten Mimika hingga merugi miliaran rupiah kini tengah menghadapi proses hukum yang menderanya.

Namun kabar kurang mengenakkan muncul. Wanita yang keluar masuk sel tahanan terkait kasus penipuan itu divonis tim medis mengalami sakit langka. Kepalanya terus mengeluarkan nanah dan hidung terus berdarah.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kasat Tahanan Titipan (Tahti) Polres Mimika, Ipda Syahrul Syamsuddin kepada fajarpapua.com, Senin (5/7) mengemukakan NR sempat dibebaskan dengan alasan dirinya mengindap penyakit langka.

Tidak diungkapkan apa jenis penyakit, namun kepala bagian kanan NR terus mengeluarkan nanah bercampur darah. Selain itu hidung Nuryani juga mengeluarkan darah.

“Sebelum kita pulangkan, NR kita bawa ke rumah sakit untuk perawatan, tim medis vonis penyakitnya parah, saya kurang tahu jelas itu penyakit apa,” ucap Syahrul.

Selain itu, Syahrul juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes antibody. NR dirumahkan dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

“Dia kan ditest antibody hasilnya positif, kami test kedua kalinya hasilnya negatif. Ditakutkan benar dia positif Covid maka dari itu kita tetap suruh isolasi mandiri,” bebernya.

Namun, saat ini NR berada di Rutan Lapas Timika SP 5 menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Timika.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu Lexi Mediyanto kepada fajarpapua.com mengatakan NR diamankan di Polsek Mimika Baru atas perbuatannya yang menipu salah satu perusahaan distributor sembako. Dari kejadian itu terungkap jika NR melakukan sejumlah aksi penipuan.

“Sistem hutang, pelaku berjanji bahwa dia akan bayar setelah barang terjual, namun saat itu dikabarkan barang sudah terjual di pedalaman hanya saja NR tidak membayar,” katanya.

NR dipindahkan ke tahanan Polres Mimika Mile 32 untuk diproses hukum lebih lanjut. Kabarnya NR sempat dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis.

Kendati demikian sepekan diluar, penyakit suka menipunya kembali kambuh. Korban lain melapor ke kantor pelayanan Polres Mimika bahwa dirinya telah ditipu NT. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *