BERITA UTAMAPAPUA

Empat Terpidana Pembunuhan di Manokwari dipindahkan ke LP Makassar

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Empat Terpidana Pembunuhan di Manokwari dipindahkan ke LP Makassar

Share this article
Eksekusi dan pemindahan empat narapidana Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan dikawal ketat petugas di Bandara Rendani Manokwari, Jumat (22/10/2021).
Eksekusi dan pemindahan empat narapidana Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan dikawal ketat petugas di Bandara Rendani Manokwari, Jumat (22/10/2021).

Manokwari, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Manokwari jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan eksekusi dan pemindahan empat terpidana kasus pembunuhan dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/10) kemarin.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Rudy Hartono, di Manokwari, Sabtu, membenarkan eksekusi dua terpidana dan pemindahan dua narapidana ke Lapas Makassar karena alasan keamanan dan over kapasitas lapas Manokwari.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Ia menuturkan, eksekusi ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari berdasarkan Surat Kalapas Kelas IIB Manokwari Nomor: W.31.PAS.PAS1.PK.P1.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021.

“Eksekusi dilakukan karena keluarga korban berada di Lapas Kelas IIB Manokwari, sehingga apabila kedua terpidana masuk ke lapas, maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Manokwari,” ujar Rudy Hartono mengutip isi surat Kalapas Kelas IIB Manokwari.

Rudy mengatakan, alasan lain bahwa saat ini kondisi Lapas Kelas IIB Manokwari sudah over crowded dan bukan lapas dengan pengamanan maksimum pula.

“Eksekusi ke Lapas Kelas I Makassar, karena merupakan lapas maximum security terdekat di wilayah Indonesia timur,” kata Rudy lagi.

Dia mengatakan dua terpidana yang dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar adalah Aihil Adhari dan Umar ZM Suaib yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan secara bersama-sama.

“Dua terpidana ini dengan amar putusan pidana seumur hidup, yang akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar,” ujar Rudy Hartono.

Selanjutnya, dua narapidana lainnya yang ikut dipindahkan ke Lapas Makssar adalah Ahmad Yani, terpidana pembunuhan berencana, dengan pidana hukuman seumur hidup, dan Hans Koromath terpidana pemerkosa anak di bawah umur hingga meninggal dunia, dengan amar putusan pidana mati.

“Pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan empat anggota Brimob Polda Papua Barat bersama dua petugas Lapas Manokwari,” kata Rudy Hartono.

“Para narapidana dan petugas menggunakan pesawat Lion Air berangkat dari Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 16.30 WIT Jumat petang kemarin menuju Makassar,” ujar Rudy. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *