BERITA UTAMAPAPUA

Demo Tolak DOB di Jayapura Rusuh, Tim Gabungan Polda Papua Tangkap Juru Bicara PRP dan 6 Orang Rekannya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Demo Tolak DOB di Jayapura Rusuh, Tim Gabungan Polda Papua Tangkap Juru Bicara PRP dan 6 Orang Rekannya

Share this article
IMG 20220510 WA0037
Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda saat diamankan polisi.

Jayapura, fajarpapua.com – Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengamankan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda di Perumnas 4 kelurahan Hedam, Kota Jayapura pada Selasa (10/5) pukul 12.35 WIT.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH membenarkan tentang penangkapan tersebut.

“Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi (12.35 WIT) mengamankan Jefry Wenda yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” ucapnya.

Kamal mengungkapan, Jefry Wenda diamankan bersama dengan 6 orang lainnya berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK.

“Saat ini Jefry Wenda bersama 6 orang lainnnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer dan satu unit printer telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kamal.

Untuk situasi pasca penangkapan, Kata Kombes Kamal aman dan Kondusif.

“Pasca aksi demo situasi di Papua khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing- masing,” pungkas Kamal.

Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, saat diwawancarai mengatakan Jefry Wenda diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE.

“Dugaan Jefry Wenda melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini,” jelasnya

Dikatakan pihak kepolisian sedang mengkaji kalimat yang tercantum dari seruan yang diduga melanggar perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU Nomor: 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor: 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya Jefry Wenda di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *