Jayapura,fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial DK (23), pelaku pembunuhan anggota polisi Bripda Anton Julez Matatula Rumi yang terjadi di Jalan Trikora Dok V Atas Jayapura, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berisial DK (23) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Wauma, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (27/7)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pelaku yang berinisial DK (23) merupakan DPO kasus yang menewaskan anggota Dit Samapta Polda Papua yang jasadnya Dibuang di Sungai Tami pada Senin tanggal 28 Februari 2022 lalu.
Pelaku lanjutnya berhasil diamankan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Timus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II ketika menumpang mobil menuju kearah Megapura.
“Anggota yang mendeteksi keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DK di Jembatan Wouma,” ucap Kabid Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal ujar Kamal, DK mengakui pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIT bersama dua orang temannya OG dan NK membawa jasad Bripda Anton Julez Matatula Rumi ke arah Sungai Tami menggunakan mobil Toyota Hilux single cabin warna putih
“Pada saat itu korban ditaruh di bak belakang mobil serta membawa korban, setelah itu kedua teman pelaku langsung mengangkat korban dan membuangnya ke Sungai Tami,” kata Kamal.
Dijelaskan, pelaku DK (23) sendiri merupakan warga masyarakat Kampung Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
Kabid Humas menambahkan saat ini pelaku telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara dua pelaku OG dan NK telah diamankan personel gabungan Polresta Jayapura Kota pada Jumat 11 Maret 2022 lalu.(hsb)