BERITA UTAMAPAPUA

Didatangkan dari Makassar, Tiga Pengedar Sabu di Wamena Diciduk Polisi, Satu Pelaku ASN di Pemkab Yalimo

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Didatangkan dari Makassar, Tiga Pengedar Sabu di Wamena Diciduk Polisi, Satu Pelaku ASN di Pemkab Yalimo

Share this article
IMG 20220801 WA0043
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura bernilai ratusan juta rupiah.

ads

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon mengatakan dalam kasus tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan yakni RS (37), H (39) dan R (36), satu diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.

“Dari tangan ketiga pelaku kami mengamankan 100,48 gram Sabu, dimana barang haram tersebut berasal dari Kota Makassar Sulawesi Selatan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (1/8/2022).

Mackbon menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura Narkotika jenis Sabu, ketika tiba di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura. Selanjutnya didapati barang tersebut dikemas di dalam satu set speaker aktif. Tim pun meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya dan dibekuk ditempat terpisah di kota Wamena,” kata Mackbon.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan Pegunungan dan dipakai oleh para pelaku,” jelasnya.

Mackbon menambahkan atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup dan atau 20 tahun.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *