Timika, fajarpapua.com – Menanggapi polemik seputar pengadaan pesawat cesna dan helikopter milik Pemda Mimika yang dioperasikan oleh PT. Asian One, akhirnya Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Mimika Alfian Akbar Balyanan angkat bicara.
“Selama ini kami PDI Perjuangan memantau terus perkembangan polemik ini, dan setelah kami mencemati terdapat beberapa partai yang gagal paham mengenai polemik ini tapi mencoba untuk membangun opini, maka kami selaku partai pengusung pemerintahan berkewajiban untuk memberikan pandangan dalam polemik ini” tukasnya dalam rilis media, Selasa (9/8).
Pria yang akrab disapa Akbar ini meminta kepada pihak-pihak untuk tidak dengan sengaja menggiring opini seakan telah terjadi tindak pidana.
“Dalam persoalan ini, kita jangan bermain pada asumsi liar dengan menggiring opini seakan terdapat tindak pidana. Kita harus meletakan asas Lex Certa guna mengetahui rumusan delik pidananya secara jelas. penerapan asas ini menjadi penting dalam konteks ini karena merupakan non-derogable rights.”. ujar Akbar yang juga merupakan Founder AAB Law & Government ini.
Lebih lanjut pria yang juga aktif sebagai Advokat ini juga mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui yang dimaksud dugaan unsur pidana dimana, apakah pada saat pengadaan, pemasukan atau pada saat pengoperasian..
“Kalau terkait dengan pengadaan kan sudah dijelaskan bahwa Bill of Sale yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya tertulis pembeli atau pemiiliknya yaitu Government Mimika of Regency dan mekanisme pengadaannya pun sudah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian terkait dengan impor pesawat ke dalam negeri, bahwa PT. Asian One kan merupakan operator penerbangan yang memiliki izin impor sehingga Pemda sendiri yang meminta bantuan agar PT. Asian One mengimpor kedua aset pemda tersebut (red-pesawat dan helikopter), sehingga konsekuensinya nama PT. Asian One lah yang tercatat sebagai importir oleh Bea Cukai”.
“Selanjutnya terkait dengan pengoperasian, bahwa kontrak antara Pemda dan PT. Asian One dijalankan dengan mekanisme bisnis, sehingga PT. Asian One dalam pengoperasiannya tentu berorientasi pada core bisnis yang mengutamakan profit guna bagi hasil kepada Pemda. Jika Pemda ingin agar kedua aset tersebut fokus untuk melayani masyarakat maka silahkan ditentukan dalam kontrak dan nantinya pemda harus siap terhadap implikasi yang muncul pada target pendapatan,” sambungnya.
Lebih lanjut Akbar pun menyatakan keheranannya kepada pihak-pihak yang mempertanyakan keberadaan pesawat, ia mengungkapkan, “Kedua aset pemda ini kan diperuntukan sebagai aset yang dikomersilisasi, untuk itu dalam pengoperasian tentu PT. Asian One mempertimbangkan sistem LCC (low cost carrier) dimana PT. Asian One melakukan efisiensi terhadap biaya operasional, sehingga inilah yang menjadi dasar dalam penentuan rute dan parkir pesawat dan helikopter, bukan dengan sengaja memarkir helikopter di Nabire begitu saja tetapi atas dasar perhitungan LCC tadi,” ungkapnya.
Selain itu Akbar menilai, ada upaya sistemik untuk melakukan character assasination atau pembunuhan karakter terhadap Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob yang juga merupakan mantan Kadishub tersebut. Sebab, baginya perkara ini sesungguhnya sudah clear and clean pada saat pemeriksaan oleh KPK pada tahun 2018 silam.
“Klarifikasi Wakil Bupati kan merupakan upaya untuk menjaga kredibilitas pemerintahaan dimata masyarakat. Karena, ada Kepala Dinas yang berbicara ke publik namun tidak memahami akar persoalannya, sehingga saran saya sebaiknya Kepala Dinas tersebut sekolah lagi agar paham mekanisme dan alur pengadaan, pengeoperasian dan bisnis dibidang penerbangan supaya tidak menyesatkan publik,” tukasnya. (red)