BERITA UTAMAMIMIKA

ASN Korban Roling Brutal Bupati Mimika Gelar Aksi di Bundaran Timika Indah, Bacakan Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
2553
×

ASN Korban Roling Brutal Bupati Mimika Gelar Aksi di Bundaran Timika Indah, Bacakan Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

Share this article
IMG 20231215 WA0155
Priska Kum salah satu ASN asli Amungme saat membacakan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo.Foto: Ryeno

Timika, fajarpapua.com – Sejumlah ASN Pemda Mimika korban roling brutal yang dilakukan oleh Bupati Mimika melakukan aksi di Bundaran Timika Indah, Jumat (15/12).

ads

Dalam aksi tersebut perwakilan ASN membacakan surat terbuka yang isinya adalah

“Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo di Jakarta, kami sebagai ASN pemerintah Kabupaten Mimika ingin bertanya kepada bapak Presiden apakah UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang mengatur tentang ASN masih berlaku bagi kami di Kabupaten Mimika ataukah sudah tidak berlaku lagi bagi kami di Kabupaten Mimika”

“Kami alami di Kabupaten Mimika khususnya dalam penataan Birokrasi Pemerintah, bawahan bapak yakni Bupati Mimika tidak mengikuti atau mentaati UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, sehingga hak – hak kami sebagai ASN tidak kami dapatkan sesuai dengan pangkat dan golongan”

“Dengan semena-mena kami dinonjobkan dan dirolling pegawai yang dilakukan kami sebagai ASN Orang Asli Papua (OAP) dan juga non OAP merasa sangat didiskriminasi oleh ulah oknum-oknum yang bekerja tidak mengikuti arahan UU, sehingga kami ASN sangat dirugikan”

“Kami diberhentikan dari jabatan tanpa sebab, sehingga kami merasa malu di tengah-tengah masyarakat, nama baik kami tercoreng, oleh karena itu melalui media sosial dan surat terbuka kami menyampaikan suara ini dan berharap Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian langsung terhadap masalah ini”

Selanjutnya selain membacakan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo juga menyampaikan orasi yang ditujukan kepada Bupati Mimika dan Plt Sekda Mimika.

Kepada Bupati Mimika, kami ASN pemerintah Kabupaten Mimika juga mempertanyakan kepada Bupati Mimika apakah dalam penataan birokrasi pemerintahan Kabupaten Mimika sudah melakukannya sesuai dengan perintah UU otsus Papua nomor 21 tahun 2021 yang telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2021.

Kepada Sekda Mimika terkait peran Baperjakat apakah masih ada sistem pengangkatan atau mutasi jabatan ASN di Kabupaten Mimika.

Saat melakukan aksi tersebut sejumlah ASN tak luput dari perhatian para pengguna jalan, tetapi aksi tersebut tidak mengganggu para pengguna jalan. Setelah membacakan surat terbuka sejumlah ASN membubarkan diri.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *