BERITA UTAMAMIMIKAPEMILU 2024

Terungkap !!! Form D1 Jadi Ajang “Penggelembungan” Suara, KPU Mimika Diminta Segera Hentikan Tahapan Pemilu yang Sedang Berjalan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
713
×

Terungkap !!! Form D1 Jadi Ajang “Penggelembungan” Suara, KPU Mimika Diminta Segera Hentikan Tahapan Pemilu yang Sedang Berjalan

Share this article
IMG 20240306 WA0071
Massa memprotes pleno rekapitulasi suara yang syarat dugaan kecurangan.

Timika, fajarpapua.com – Komisioner KPU Mimika diminta tidak takut menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Pasalnya, belakangan baru terungkap jika proses rekapitulasi tingkat distrik diwarnai kecurangan dan penggelembungan suara tanpa ditindaklanjuti Bawaslu.

Salah seorang Caleg, Aleks Lakesubun kepada fajarpapua.com, Minggu (10/3) mengemukakan, pihaknya sudah melapor berbagai kecurangan kepada Gakumdu dan Bawaslu namun tidak satupun yang ditindaklanjuti. Meskipun dalam laporan itu menyertakan bukti-bukri kecurangan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Bahkan Aleks menilai, SOP proses Pemilu sengaja ditiadakan oleh kepentingan kelompok/dinasti yang sudah kelihatan.

“Artinya undang-undang dan berbagai aturan apapun di atas tanah ini tidak berguna alias sistem tercipta untuk kebal hukum. Uang yang berbicara dan uang menggelapkan pikiran, perkataan dan perbuatan para perusak pemerintahan untuk kepentingan berlangsung terus-menerus atau yang kaya tetap kaya dan miskin tetap mati suri,” tegasnya.

Menurut dia, secara hukum positif dalam UU dan berbagai peraturan Pemilu, proses yang sedang berjalan harus ditahan atau jangan dilanjutkan. Sebab, form D1 tidak ditandatangani saksi dan hal itu menjadi ajang manipulasi penggelembungan suara.

“Dibilang demikian karena tidak prosedural atau lewat tahapan. Berarti hasilnya ilegal dimana berita acara pleno tingkat distrik para saksi partai tidak tanda tangan. Dan jumlah suara para Caleg juga bisa diatur atau disiasati untuk kepentingan,” paparnya.

Dikemukakan, berbagai aksi curang ikut merusak kewibawaan lembaga pemilu di daerah.

“Olehnya itu KPU harus tegas dan melaporkan/berkoordinasi masalah ini dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Sikap ini harus diantisipasi secepatnya karena dalam tubuh KPU sendiri sesuai Petahana DPRD ada seorang yang sengaja permainkan sistem dimaksud untuk lamban bahkan tidak berhasil,” bebernya.

Desakan serupa sebelumnya disampaikan Valentinus Uluhuyanan. Ia meminta komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika diminta tidak memaksakan diri melakukan rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten Mimika. Pasalnya hingga rekapitulasi kabupaten tuntas Minggu (10/2) dini hari, ternyata persoalan PPD Distrik Mimika Baru (Miru) belum diselesaikan.

Selanjutnya Valentinus meminta Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi agar pleno penetapan dibatalkan sambil menunggu proses distrik Mimika Baru selesai.

“Saya minta KPU hentikan proses dan Bawaslu keluarkan rekomendasi. Karena form D1 harus ditandatangani oleh saksi dan dibuat berita acara. Yang bagian ini tidak dibuat oleh PPD Mimika Baru sehingga cacat hukum,” tegasnya.

“Kami harapkan KPU bekerja profesional, transparan dan akuntabel tanpa intervensi dan intimidasi dari pihak manapun. KPU tetap independen dan memiliki jiwa yang berintegritas dalam bekerja,” tambahnya lagi.

Mengingat pleno rekapitulasi distrik Miru cacat hukum, Valentinus mempertanyakan Bawaslu yang tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

“Karena form D1 tidak ditandatangani saksi makanya PPD seenaknya merubah hasil, suara dibolakbalik. Kami merasa sangat dirugikan dengan cara-cara seperti ini,” pungkasnya.

“Seharusnya ini jadi temuan dan Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasi. Kami minta Bawaslu segera hentikan proses yang terjadi,” bebernya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *