Timika, fajarpapua.com – Aktivitas ekspor konsentrat dari Timika ke luar negeri dipastikan telah resmi berhenti sejak berakhirnya izin ekspor pada 16 September 2025.
Saat ini seluruh konsentrat dialihkan untuk memenuhi smelter dalam negeri, khususnya fasilitas pengolahan di Gresik, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah kepada wartawan usai menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Kejari Mimika, Kamis (7/5).
Dikatakan, pengiriman terakhir konsentrat ke luar negeri oleh PT Freeport Indonesia melalui Pelabuhan Amamapare Portsite dilakukan pada 6 Januari 2025.
“Sementara ijin eksport berakhir 16 September 2025. Setelah itu seluruh konsentrat dikirim ke smelter dalam negeri,” ujar Yudi.
Yudi menegaskan, penghentian ekspor konsentrat ke luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat hilirisasi pertambangan di Indonesia.
Pemerintah mendorong agar hasil tambang diolah di dalam negeri melalui pembangunan smelter dan industri pengolahan mineral.
Dengan dialihkannya seluruh pengiriman konsentrat ke fasilitas pengolahan domestik di Gresik, pemerintah berharap nilai tambah sumber daya alam dapat lebih maksimal dinikmati di dalam negeri sekaligus memperkuat industri nasional.
Langkah tersebut juga dinilai menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah serta meningkatkan daya saing industri pengolahan mineral Indonesia di tingkat global. (mas)








Komentar (0)