Lewati ke konten utama

Lewat Layanan Jemput Bola Disdukcapil Mimika, Warga Kampung Fakafuku dan Masasimamo Kini Kantongi Adminduk 100 Persen

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
10.40 WIT2 menit baca116 dibaca
Warga Kampung Fakafuku, menunjukan KIA dan KTP yang dicetak on site saat pelaksanaan Layanan Jemput Bola di Distrik Agimuga.
Warga Kampung Fakafuku, menunjukan KIA dan KTP yang dicetak on site saat pelaksanaan Layanan Jemput Bola di Distrik Agimuga.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika memastikan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di dua kampung pesisir Distrik Agimuga telah mencapai 100 persen.

Capaian tersebut diraih melalui pelayanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Mimika di Kampung Fakafuku dan Kampung Masasimamo.

Meski sempat menghadapi kendala alam akibat jalur sungai menuju pusat Distrik Agimuga mengering, pelayanan tetap dilaksanakan dengan mengalihkan lokasi ke wilayah pesisir.

Kadisdukcapil Mimika, Slamet Sutejo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Mimika, Amirullah, mengatakan tim awalnya dijadwalkan melayani enam kampung di pusat Distrik Agimuga.

Namun, kondisi sungai yang surut total membuat seluruh moda transportasi air tidak dapat melintas.

"Kami terkendala cuaca. Jalur kali menuju Agimuga sedang kering, bahkan perahu dayung saja tidak bisa lewat, apalagi speedboat. Oleh karena itu, tim memutuskan dialihkan dan bermalam di Kampung Fakafuku," ujarnya.

Keputusan tersebut justru membuahkan hasil menggembirakan. Seluruh warga di Kampung Fakafuku dan Kampung Masasimamo berhasil mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung dengan sistem cetak di tempat atau print on site.

"Alhamdulillah, masyarakat di dua kampung tersebut terlayani dengan sangat baik. Saat ini bisa dipastikan sudah 100 persen warga di sana memiliki dokumen kependudukan. Mulai dari bayi usia 0 tahun yang kami cetakkan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran bagi anak usia sekolah, hingga KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) untuk warga dewasa," kata Amirullah.

Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat pedalaman.

Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, layanan kesehatan hingga program pemerintah lainnya.

Selain menerbitkan dokumen dasar kependudukan, Disdukcapil Mimika juga melayani pencatatan perkawinan sipil bagi dua pasangan suami istri yang berasal dari Kampung Fakafuku dan Kampung Masasimamo.

Akta perkawinan tersebut langsung dicetak dan diserahkan kepada pasangan yang bersangkutan. Amirullah mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap pelayanan jemput bola sangat tinggi, khususnya dalam pengurusan akta perkawinan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa surat nikah dari gereja tetap menjadi persyaratan utama dalam proses pencatatan sipil.

"Respons masyarakat sangat bagus. Mayoritas sebetulnya sudah melangsungkan pernikahan secara sah di gereja, namun beberapa belum memegang fisik surat nikah gerejanya. Kami menekankan bahwa surat nikah gereja merupakan persyaratan utama agar pemerintah dapat menerbitkan akta pencatatan sipil," jelasnya.

Distrik Agimuga diketahui membawahi delapan kampung. Dua kampung berada di wilayah pesisir, yakni Fakafuku dan Masasimamo, sementara enam kampung lainnya berada di wilayah dataran tinggi, yaitu Amungun, Aramsolki, Emkoma Halama, Emogoma, Kiliarma, dan Hinat Untung. (mas)