BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Usut Dana Covid-19 Belum Selesai, Jaksa Bidik Lagi Proyek Rp 70 Miliar, Warga : Jangan Hanya Bidik

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Usut Dana Covid-19 Belum Selesai, Jaksa Bidik Lagi Proyek Rp 70 Miliar, Warga : Jangan Hanya Bidik

Share this article
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Muhammad Ridosan

Timika, fajarpapua.com – Pengusutan dana covid 19, terutama pemanfaatan hotel Grand Mozza dan sejumlah program yang menghabiskan dana ratusan miliaran rupiah oleh Kejaksaan Negeri Timika belum juga tuntas. Namun kini kejaksaan kembali membidik dugaan korupsi senilai Rp 70 miliar.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Salah seorang tokoh masyarakat, Muh. Rudi mempertanyakan janji-janji Kejaksaan mengusut berbagai kasus dugaan korupsi di Mimika.

“Saya pertanyakan apa benar kejaksaan serius? Kok dari dulu hanya gertak, tidak satupun kasus besar yang terseret hukum. Yang terjadi hanya kasus-kasus kecil bernilai ratusan juta rupiah,” ungkap Rudi saat menghubungi Fajar Papua, Jumat malam.

Menurutnya, selama ini Kejaksaan Negeri Timika sering mengumbar di media massa. Seperti halnya dana covid 19, awal-awal Kepala Kejaksaan terlihat serius berkomentar di media akan mengusut dana tersebut.

Namun setelah warga berharap, kasus itu akhirnya diam seribu bahasa. “Ada apa dengan Kejaksaan Timika, setelah gertak baru diam. Jangan-jangan hanya gertak sambal saja lalu menghilang,” pungkasnya.

Dia meminta agar Kejaksaan Tinggu Papua ikut memonitor kinerja kejaksaan Timika dalam mengusut kasus korupsi.

“Kelihatannya yang bisa dilakukan hanya bidik, bidik dan bidik lagi. Mudah-mudahan tidak ada maksud lain dengan kata bidik ini,” harapnya.

Terkait dana Covid 19, Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan ditemui Fajar Papua di ruang kerjanya mengatakan, pengusutan tentang berapa yang dikorupsi hanya bisa diketahui setelah LPJ akhir tahun 2020 pada Desember 2020 mendatang.

“Sekarang program masih jalan, kami hanya sebatas mengawasi. Untuk dugaan korupsi baru bisa diketahui Desember setelah laporan pertanggungjawaban akhir,” kilah Ridosan.

Bidik dugaan korupsi Rp 70 Miliar

Kejaksaan Negeri Timika, Papua, kini tengah mengusut praktik korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp70 miliar pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan didampingi Kasi Pidsus Kejari Timika Donny S Umbora di Timika, Jumat (23/10), mengatakan kasus itu sedang dalam taraf penyelidikan tertutup sehingga belum bisa dibuka secara terang benderang.

“Ini sifatnya masih penyelidikan tertutup. Yang jelas nilai proyeknya sangat besar sekitar Rp60 miliar sampai Rp70 miliar,” jelas Ridosan.

Sejauh ini pihak Kejari Timika belum bisa memastikan apakah proyek yang sangat fantastis itu hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran atau menggunakan anggaran tahun jamak (multi years).

“Itu yang belum kami tahu. Yang jelas pekerjaannya dilakukan mulai 2018,” kata Donny Umbora.

Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh tim Kejari Timika dalam pengusutan kasus itu yaitu berupa melakukan klarifikasi di lapangan, mengumpulkan dokumen-dokumen kontrak serta meminta keterangan dari pihak yang melaporkan kasus itu.

Donny menegaskan langkah pengusutan kasus itu lantaran selama beberapa tahun anggaran pekerjaan proyek tersebut sepertinya berjalan di tempat alias tidak ada kemajuan.

“Progress-nya minim sekali, bisa dibilang proyek itu sepertinya mangkrak, padahal anggarannya sangat besar. Kami harus mendalami lagi bagaimana kontraknya, HPS-nya (harga perkiraan sendiri). Dari situ akan ketahuan apakah ada penggelembungan harga atau tidak. Yang jelas pekerjaan tersebut terkesan mangkrak,” kata Donny.(ant/boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *