BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Warga Mimika Endus Kejanggalan Proses Hukum Video Mesum MM, Perdamaian Tidak Bisa Hilangkan Pidana

pngtree vector tick icon png image 1025736
2
×

Warga Mimika Endus Kejanggalan Proses Hukum Video Mesum MM, Perdamaian Tidak Bisa Hilangkan Pidana

Share this article
Video
Perwira polisi Polres Mimika memfasilitasi perdamaian tersangka dan korban.

Timika, fajarpapua.com – Janji Polda Papua mengusut tuntas kasus UU ITE video mesum MM yang melibatkan lima orang tersangka masih ditunggu warga Mimika. Namun belakangan beredar video perdamaian antara salah seorang tersangka dan korban yang melibatkan perwira Polres Mimika.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Meskipun begitu, warga tetap yakin Polda Papua tidak akan menciptakan yurisprudensi baru dimana tersangka UU ITE pornografi yang ancamannya 6 tahun penjara bisa dibebaskan begitu saja setelah ada upaya damai. Perdamaian hanyalah memperingan hukuman di Pengadilan. Apalagi Kapolda Papua
Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw berjanji akan memproses hukum kasus tersebut hingga tuntas sebab sudah menjadi atensi publik. Itu yang menjadi alasan kasus yang semula ditangani Polres Mimika tapi ditarik ke Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs AM Kamal mengaku pihaknya tetap akan mengumumkan ke publik terkait kelanjutan proses hukum tersebut. “Bersabar yah, nanti setelah ada informasi dari penyidik baru kami umumkan,” ungkap Kamal, Senin (9/11) malam.

Sementara AKP FE ketika ditanyai seputar keterlibatannya mendamaikan pelaku dan korban menyatakan dirinya hanya menginginkan agar kedua belah pihak berdamai sebelum natal. “Saya tidak punya kepentingan apa-apa dalam kasus ini, saya hanya mendamaikan kedua pihak biar ada kedamaian sebelum natal,” ujarnya.

Warga Endus Ada Kejanggalan

Di sisi lain, praktisi hukum di Kota Timika Yosep Temorubun SH mempertanyakan keterlibatan aktif oknum anggota Polres Mimika dalam menyelesaikan secara kekeluargaan kasus video mesum MM dengan tersangka EO pada Rabu (4/11) di saat proses hukum kasus itu tengah ditangani oleh Sub Dit V/Siber Diresktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua di Jayapura.

“Bagi saya wajar-wajar saja kalau penyelesaian suatu kasus dilakukan secara kekeluargaan, namun menjadi kurang elok dan kurang etis kalau ada keterlibatan oknum-oknum kepolisian di situ, padahal mereka bukan penyidik yang menangani kasus itu. Apalagi kasus itu sementara ditangani oleh institusi kepolisian satu tingkat di atas Polres Mimika yaitu Polda Papua,” kata Yosep di Timika, Senin.

Yosep mempertanyakan apakah oknum-oknum anggota Polres Mimika yang terlibat aktif ikut memediasi penyelesaian kasus video mesum MM dengan tersangka EO mendapatkan restu atau mandat dari pimpinan Polda Papua.

“Mengingat kasus itu sementara ditangani oleh tim penyidik Polda Papua, seharusnya mereka tidak boleh terlibat langsung, apalagi terkesan sangat aktif berperan saat proses mediasi berlangsung. Kasus yang sementara ditangani itu menjadi atensi publik sebagaimana pernyataan Kapolda Papua (Irjen Polisi Paulus Waterpauw) saat menggelar konferensi pers di Timika beberapa waktu lalu,” kata Yosep.

Ia mensinyalir belum adanya kejelasan kelanjutan proses hukum para tersangka yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum berdurasi 58 detik antara MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB alias Ida melalui sejumlah grup whatsapp di Kota Timika pada Selasa (11/8) lalu menunjukan kasus tersebut sarat dengan berbagai kepentingan.

“Saya melihat ada kejanggalan karena penyidik Polda Papua telah menetapkan lima orang tersangka, tapi yang menandatangani kesepakatan damai cuma satu tersangka dengan korban (MM). Surat perdamaian itu juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum tersangka, karena pelanggaran terhadap UU Pornografi dan UU ITE bukanlah delik aduan,” jelas Yosep.

Yosep menyebut penanganan hukum kasus video mesum MM dengan AZHB hingga tuntas sesungguhnya menjadi ujian bagi jajaran kepolisian di Polda Papua saat ini, apakah hukum itu benar-benar berlaku adil untuk semua orang ataukah justru hanya tajam ke bawah untuk masyarakat biasa.

“Saat kasus video mesum itu diambil alih penanganannya oleh Polda Papua, sesungguhnya tumbuh kepercayaan luar biasa dari masyarakat kepada institusi kepolisian, apalagi setelah Polda Papua menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kami berharap Polda Papua tetap pada aras utama untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, tidak pandang masyarakat biasa atau pejabat, semua sama di mata hukum,” ujar Yosep.

Terkait kasus video mesum itu, penyidik Polda Papua telah melimpahkan satu tersangka yaitu AZHB alias Ida (23) ke Kejaksaan Negeri Timika baru-baru ini.

Selain Ida, lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu VM, UY, PYM, EO dan DW.(tim/ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *