Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

KPK Klarifikasi Surat Tugas dan Surat Edaran Palsu yang Kini "Beredar" di Wilayah Papua

KPK
KPKFoto / MIMIKA
fajar Papua2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Tugas dan Surat Edaran di wilayah Provinsi Papua yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan.

Dalam surat tugas tersebut mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK.

Jubir KPK, Ali Fikri, kepada Fajar Papua Selasa (19/1) mengemukakan surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.

"KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu," tandas Fikri.

Dikemukakan, hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.

"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," harapnya.

KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat," imbaunya.

Atau, melakukan konfirmasi kepada KPK melalui CALL CENTER 198 atau E-MAIL *[email protected]. (boy)