Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Beban Baru Pemda Mimika, Ketua RT Dilantik SK Bupati, DPRD Ingatkan Konsekuensi Gaji Harus Sesuai UMK

Karel
KarelFoto / MIMIKA
fajar Papua1 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Para Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilantik mengacu SK Bupati Mimika harus diberi gaji sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK) yakni Rp 3,9 juta.

Anggota DPRD Mimika, Karel Gwijangge kepada wartawan di kantor dewan, Jumat (26/3) menuturkan, para ketua RT sebelumnya tidak dilantik oleh Bupati. Namun baru tahun ini Pemda Mimika membuat gebrakan baru dimana RT dilantik dengan SK Bupati.

Karenanya dewan meminta gaji yang diberikan kepada ribuan Ketua RT itu harus dilakukan setiap bulan, tidak lagi per-tiga bulan.

"Kalau dulu honor mereka setiap bulan Rp 600.000 tiap bulan dan dibayar setiap tiga bulan tapi mulai sekarang harus bayar per bulan sesuai UMP," jelas Karel.

Menurutnya, selama ini RT selalu dipandang sebelah mata. Padahal kerja mereka sangat berat karena berhadapan langsung dengan warga.

Jika di kompleks ada masalah pasti warga mengadu ke RT. Sehingga RT harus dihargai sebagai wakil pemerintah terdepan yang langsung berhadapan dengan warga.

"Kalau Pemkab mau memanusiakan manusia secara baik maka jabatan yang diberikan itu harus dihargai dengan pantas. Pemkab sudah lantik dengan SK Bupati maka itu mereka harus digaji," terang dia.

Dijelaskan, Dewan akan mengawal APBD 2022 agar ribuan ketua RT itu digaji.(mar)