Lewati ke konten utama

Anak Buah Lekagak Telenggen Penembak Bus Milik PT Freeport Jalani Sidang Perdana di PN Timika

RedaksiPenulis
14.28 WIT2 menit baca12 dibaca
Surat dakwaan terhadap Ter Jangkuk (kiri) dan Bus PT Freeport (kanan)
Surat dakwaan terhadap Ter Jangkuk (kiri) dan Bus PT Freeport (kanan)Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Kemudian oleh Kejaksaan Negeri Timika masa tahanan TJ diperpanjang dari tanggal 3 April 2021 hingga 12 Mei 2021 di Rutan Polres Mimika.

Penuntut umum memperpanjang masa tahanan TJ dari tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 29 Mei 2021.

Selama proses sidang berlangsung, kelima saksi tidak mengakui bahwa mereka menyaksikan perbuatan terdakwa.

Resmi !!!, Mantan Plt Sekda Mimika Dijebloskan ke Ruang Tahanan Polda Papua Barat(Opens in a new browser tab)

Sedangkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa merupakan pengakuan di bawah sumpah dari salah satu dari kelima saksi karena dipaksa oleh pihak tertentu.

Jaksa Penuntut Umum Habibi Anwar memutuskan sidang perdana ini di skors hingga satu minggu kedepan. (rul)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.