BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Kirim SPDP Penyalahgunaan Dana BST Kokonao, Satreskrim Segera Naikkan Status ke Penyidikan

cropped cnthijau.png
5
×

Polres Mimika Kirim SPDP Penyalahgunaan Dana BST Kokonao, Satreskrim Segera Naikkan Status ke Penyidikan

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto

Timika, fajarpapua.comPolres Mimika saat ini telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di tujuh kampung Distrik Kokonao yang diduga melibatkan ET yang juga Kadistrik Mimika Barat.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat ditemui fajarpapua.com di Mako Polres Mimika Mile 32, Senin (18/10) mengatakan, kasus tersebut akan segera dinaikan statusnya ke penyidikan seiring dengan telah dikirimnya SPDP ke Kejaksaan Negeri Timika.

ads

“Kadistrik Mimika Barat berinisial ET belum diperiksa sebagai tersangka, menunggu peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk calon tersangka sendiri, hingga kini baru mengarah kesatu orang dan dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan BST tidak melibatkan pihak lain,” katanya.

Dijelaskan Hermanto, terkait kasus tersebut pihaknya juga telah melakukan gelar perkara sejak seminggu lalu.

Selain itu Satreskrim Polres Mimika juga telah mengirim surat ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan Audit Investigasi Khusus (AIK).

“Sudah dilakukan gelar perkara, sudah lama seminggu sebelum selesai PON dan kita juga telah minta untuk dilakukan Audit Investigasi Khusus,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadistrik Mimika Barat, ET diduga melakukan pemotongan dana BST sebesar Rp 500 juta.

Pemotongan dilakukan dengan alasan dana untuk bahan makanan dan operasional sebesar Rp 200 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp 300 juta belum diketahui penggunaannya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *