BERITA UTAMAPAPUA

Tegas !!! Mulai Februari Polisi di Jayapura Terapkan Denda Rp 250.000 Bagi Warga Tak Gunakan Helm

cropped cnthijau.png
4
×

Tegas !!! Mulai Februari Polisi di Jayapura Terapkan Denda Rp 250.000 Bagi Warga Tak Gunakan Helm

Share this article
Sosialisasi penggunaan hem kepada pengendara yang masih membandel.
Sosialisasi penggunaan hem kepada pengendara yang masih membandel.

Jayapura, fajarpapua.com- Polisi optimis pengendara sepeda motor dan penumpang akan mematuhi aturan wajib menggunakan helm.

Mulai bulan Februari 2022, semua pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan ditindak tegas dengan denda Rp.250.000. Polisi dari Lantas Polres Jayapura hingga kini masih melakukan sosialisasi melalu spanduk media sosial.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan kebijakan pengguna helm akan mengurangi benturan pada saat mengalami kecelakaan di jalan.

“Jadi kalau masalah wajib helm ini kan, sudah kewajiban pengemudi dan penumpang sepeda motor. Ketika warga melintas dijalan raya wajib menggunakan helm dan secara aturan sudah jelas bagi mereka yang gunakan motor , pengemudi dan penumpang wajib helm,” kata Fredrickus W.A Maclarimboen kepada fajarpapua.com, Rabu (26/1).

Kapolres mengaku pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten Jayapura banyak yang tak menggunakan helm saat melintas di jalan raya, karena masyarakat menganggap helm tidak penting sebagai pelindung pada saat terjadi kecelakaan.

“Jadi bulan Februari ini, kita terapkan wajib denda Rp.250.000 bagi warga yang tak gunakan helm pada saat menggunakan motor di jalan,” ujarnya.

Aturan ini akan diterapkan terus-menerus, karena helm berfungsi untuk melindungi bagian kepala jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

Untuk mengantisipasi cedera bagian kepala hendaknya masyarakat pengendara sepeda motor menggunakan helm. Apalagi mengingat kita tidak bisa memprediksi apakah aman ketika berkendara.

Menurut Fredrickus helm merupakan peralatan yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor. Karena helm merupakan yang paling utama dan juga yang paling penting untuk keselamatan pengendara sepeda motor.

Jika ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Seperti tertuang dalam Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Fredrickus mengungkapkan, penerapan wajib helm ini berlaku bagi semua penumpang motor maupun pengemudi tanpa terkecuali termasuk anak-anak nantinya.

Ia berharap masyarakat agar taat pada aturan lalu lintas yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Jadi ketika pengendara sepeda motor dan penumpangnya ditilang, dendanya jangan dibayar pada anggota polisi, tetapi di setor ke bank,”ungkap Fredrickus.(asi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *