BERITA UTAMAPAPUA

Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong

Share this article
Para pelaku pembakaran karaoke Doubel0 Sorong yang ditangkap polisi
Para pelaku pembakaran karaoke Double O Sorong yang ditangkap polisi

Sorong, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Sorong Kota kembali menangkap sembilan orang pelaku terkait bentrok berdarah dan pembakaran karaoke Double O di Kota Sorong, Papua Barat, yang menewaskan 18 korban jiwa.

Sebelumnya Polres Sorong Kota juga telah mengamankan dua pelaku pembacokan dalam bentrok tersebut sehingga total pelaku insiden berdarah tersebut menjadi 11 orang.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing di Sorong, Sabtu, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 11 orang pelaku terkait bentrok berdarah yang memakan 18 korban jiwa di kota Sorong pada 25 Januari 2022.

Dia mengatakan bahwa 11 orang tersebut, dua orang pelaku melakukan pembacokan terhadap seorang korban hingga tewas dalam bentrok, sedangkan sembilan orang pelaku melakukan pembakaran karaoke Double O yang menewaskan 17 orang tidak bersalah.

Menurut dia, seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolda menjelaskan bahwa kebakaran karaoke Double O hingga menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah ini dilakukan oleh sembilan pelaku yang mempunyai peranan masing-masing.

Dari kesembilan pelaku pembakaran karaoke Double O tersebut, salah satu pelaku berinisial FM menggunakan bahan bakar berupa bensin masuk ke dalam karaoke Double O membakar sofa sehingga terjadinya kebakaran seluruh gedung.

Dia mengatakan bahwa masih ada sekitar tujuh orang pelaku serta provokator bentrok berdarah tersebut yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolda berharap semua pihak tidak melindungi para pelaku. Irjen Pol Tornagogo Sihombing juga menyampaikan bahwa hukum positif segala-galanya atau panglima tertinggi dalam penyelesaian kasus bentrok hingga mengakibatkan 18 orang meninggal dunia tersebut.

Dia menambahkan bahwa para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukumannya 20 tahun bahkan seumur hidup.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *