BERITA UTAMAPAPUA

Tutup 426 Entitas Investasi, OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga di Papua Waspada Investasi Online Ilegal

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Tutup 426 Entitas Investasi, OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga di Papua Waspada Investasi Online Ilegal

Share this article
Kegiatan sosialisasi oleh OJK Papua
Kegiatan sosialisasi oleh OJK Papua

Jayapura, fajarpapua.com- Maraknya penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal sangat meresahkan masyarakat termasuk di tanah Papua. Tidak sedikit masyarakat menyampaikan pengaduan terkait dirinya yang terjebak investasi ilegal atau pinjaman online ilegal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolof Simajuntak mengatakan, kemudahan akses dan rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat menjadi titik temu antara peluang dan momentum merebaknya kasus investasi ilegal dan pinjaman online illegal.

ads

Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal padahal mereka tidak mengetahui secara jelas manfaat dan risiko yang timbulkannya.

“Ibu rumah tangga kini menjadi sasaran empuk bagi pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal. Mereka banyak mendapatkan tawaran pinjaman namun tidak memahami secara pasti manfaat dan risiko yang muncul dikemudian hari,” ujar Adolof Simanjutak usai sosialisasi literasi keuangan kepada Ibu Rumah Tangga di Keerom, Senin (31/1/2022).

Di lain sisi permintaan untuk konsumsi oleh ibu rumah tangga yang tinggi sehingga mereka tertarik untuk menerima penawaran pinjaman online yang ditawarkan kepadanya.

Lanjut Adolof, agar bisa meminimalisir dan mencegah kerugian akibat pinjaman online illegal dan investasi ilegal, OJK melakukan edukasi dan sosialisasi keuangan kepada Ibu rumah tangga di Kampung Yamta, Kabupaten Keerom.

“Terima kasih OJK sangat membantu kami, edukasi yang sangat luar biasa, dari kami yang tidak tahu menjadi tahu banyak hal” kesan Ibu Yanti, salah satu perserta.

Sementara Kepala Kampung Yamta, La Dedy menyambut baik kehadiran OJK dan BPR Irian Sentosa untuk memberikan edukasi kepada Ibu rumah tangga di Kampung Yamta.

La Dedy mengapresiasi perhatian OJK dan BPR Irian Sentosa kepada Ibu Rumah tangga yang saat ini marak mendapatkan tawaran pinjaman online dan investasi ilegal.

“Kami harap dengan edukasi dan sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat memberikan pemahaman bagi Ibu rumah tangga agar lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran pinjaman online ilegal dan investasi ilegal agar terhindar dari potensi kerugian di kemudian hari,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumenm Harry Irfan mengaku pinjaman online turut berkontribusi bagi perekonomian melalui pendanaan pada sektor produktif. Hingga Oktober 2021 sebanyak Rp69,39 triliun dana disalurkan pada sektor produktif atau 53,63 persen dari total penyaluran oleh pinjaman online.

“Namun terdapat pula pinjaman online yang ilegal. Pinjaman online ilegal inilah yang sering meresahkan masyarakat” tambah Harry.

Bahkan, menurut dia, OJK bersama stakeholder terkait lainnya telah menutup sebanyak 426 entitas investasi illegal dan 1.468 entitas pinjaman online illegal terhitung sejak tahun 2020 sampai 2021.

“Sebelum melakukan pinjaman online maupun investasi, pastikan legalitas perusahaan tersebut apakah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu pertimbangkan pula logisnya penawaran yang diberikan” tutup Harry.

Kegiatan sosialisasi literasi keuangan diikuti kurang lebih 70 orang Ibu rumah tangga nampak antusias menghadiri kegiatan tersebut. Turut hadir pula BPR Irian Sentosa dalam hal ini diwakili oleh Ryan Marco Lappian untuk memperkenalkan produk dan layanan keuangan yang disediakan oleh BPR Irian Sentosa.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *