BERITA UTAMAMIMIKA

Ngeri ! Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Mimika, Polisi Amankan 262,09 Gram Sabu-Sabu, Ada 19 Pohon Ganja di Keerom

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Ngeri ! Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Mimika, Polisi Amankan 262,09 Gram Sabu-Sabu, Ada 19 Pohon Ganja di Keerom

Share this article
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua saat dalam konferensi pers di Kantor Ditresnakorba Polda Papua
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua saat dalam konferensi pers di Kantor Ditresnakorba Polda Papua

Jayapura, fajarpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 262,09 gram di wilayah Kabupaten Mimika.

ads

“Barang bukti ini sitaan dari dua kasus dan dua tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Papua di Mimika pada, Kamis (17/3),”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian dalam konferensi pers di Kantor Ditresnakorba Polda Papua, Rabu (23/3/2022).

Ia mengatakan, kasus pertama diungkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua di Jalan Irigasi Kwamki Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Kamis (17/3) sekitar pukul 15.30 WIT.

Kemudian kasus kedua diungkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua di SP II Jalan Rambutan Kabupaten Mimika, Kamis (17/3) sekitar pukul 17.00 WIT.

“Tersangka pertama bernama Muh Ihklas Virdaus. Dari tangan tersangka tim menyita barang bukti sabu seberat 248,04 gram dan tersangka kedua M. Ferdi Andy. Dari tangan tersangka tim menyita barang bukti sabu seberat 14,05 Gram,” ujar Kombes Alfian.

Ia menambahkan, untuk tersangka Muh Ihklas Virdaus dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Sedangkan untuk tersangka M. Ferdi Andy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Selain menyita sabu-sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga mengungkap ladang ganja di Titik Nol Kampung Waley Distrik Senggi Kabupaten Keerom, pada Kamis (3/3) dengan tersangka Marsel Plakai.

“Dari penangkapan tersangka, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan 19 pohon ganja siap panen dan yang kecil-kecil kami langsung musnahkan,” kata Alfian.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Alfian menyebut, kasus peredaran ganja yang selama ini, masuk ke Papua melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan daerah-daerah perbatasan dengan negara Papua Nugini.

“Selama ini ganja yang masuk ke Papua itu berasal dari Papua Nugini, masuk melalui jalur laut yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan kecil dan melalui jalur tikus di daerah perbatasan,”ucap Kombes Alfian.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, Alfian menyebut, masuk ke Papua kebanyakan dari Pulau Jawa yang di kirim melalui jasa pengiriman. “Selama ini barang ini masuk jalurnya yaitu Jawa Timur, Jakarta, Makassar lalu ke Papua,”akunya.

Alfian menambahkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga telah menangani 39 kasus narkotika terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2022.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *