BERITA UTAMAPAPUA

Enam Penimbun Solar Modus Modifikasi Truck di Kabupaten Nabire Diamankan Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Enam Penimbun Solar Modus Modifikasi Truck di Kabupaten Nabire Diamankan Polisi

Share this article
Truk dimodifikasi para pelaku.
Truk dimodifikasi para pelaku.

Jayapura, fajarpapua.com– Enam penimbun BBM jenis solar modus modifikasi truck di Kabupaten Nabire diamankan Aparat Kepolisian Resor Nabire pada Selasa (18/4/2022).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan keenam pelaku diamankan saat mengantre BBM di SPBU Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire.

“Mereka melakukan aksi curang dengan memofidikasi truknya agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak dengan tambahan tangki duduk berkapasitas antara 100-200 liter,” ungkap Kamal saat diwawancari di Media Center Bid Humas Polda Papua.

Lebih lanjut Kamal menjelaskan penangkapan tersebut terjadi ketika Satuan Lalu Lintas Polres Nabire menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat 6 truk yang dicurigai sebagai penimbun bahan bakar solar sedang mengantre di SPBU Bumiwonorejo.

Sebelum keenam truck tersebut pergi mengantre ke SPBU Bumiwonorejo, terdapat satu truck penimbun yang sempat mengisi bahan bakar solar di SPBU Wadio dan berhasil mendapatkan 100 liter bahan bakar solar, dimana truck tersebut diparkir di SPBU Wadio dan pengemudi berganti truck menuju SPBU Bumiwonorejo.

“Tangki duduk atau penampung tersebut terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan sehingga masing-masing truck dapat menimbun bahan bakar solar tersebut dengan jumlah yang banyak,” pungkas Kamal.

Adapun Inisial Pengemudi yang diamankan antara lain G (pengemudi 2 truck), IA, JK, SY, AA, SE dengan barang bukti ketujuh truk beserta bahan bakar solar sebanyak 100 liter.

“Keenam pengemudi tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2 tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan tekhnis dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00” tutup Kamal.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *