Jayapura, fajarpapua.com – Polisi melimpahkan oknum anggota DPRD Kabupaten Yahukimo berinisial LW (36), kasus tersangka persetubuhan anak dibawah umur ke kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/6).
“Setelah berkas dinyatakan lengkap P21, LW (36) yang merupakan oknum anggota DPRD Yahukimo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M. Suruan,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Sabtu (25/6).
Kapolres menjelaskan tersangka melakukan persetubuhan anak dibawah umur pada tahun 2020, diduga karena tidak mampu menahan nafsu birahi. “Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban sebut saja Mawar (15) pada bulan Januari 2020 di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU hari Jumat kemarin, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres.(hsb)