BERITA UTAMAPAPUA

Suruh Ojek Ambil Paket Haram, Pemilik Sabu dan Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

cropped cnthijau.png
5
×

Suruh Ojek Ambil Paket Haram, Pemilik Sabu dan Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Share this article
Foto: Istimewa Tersangka ZH bersama barang bukti berupa paket sabu dan ganja saat diamankan di Mapolresta Jayapura.
Foto: Istimewa Tersangka ZH bersama barang bukti berupa paket sabu dan ganja saat diamankan di Mapolresta Jayapura.

Jayapura Kota, fajarpapua.com– Seorang pemuda berinisial ZH (26) harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena diduga merupakan pemilik narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Iptu Alam mengatakan, ZH dibekuk pada Senin (5/9) sore diseputaran Entrop usai menyuruh seseorang yang tidak dikenalnya diseputaran Taman Imbi untuk mengambil paket yang ada di salah satu Jasa Pengiriman dengan ongkos Rp 100 ribu.

“Barang haram tersebut awalnya sudah termonitor oleh kami berada di Jasa Pengiriman, lalu datang seorang pria yang disuruh oleh ZH untuk mengambilnya. Anggota kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku hanya ojek yang disuruh ambil barang oleh seseorang dengan ongkos 100 ribu rupiah,” ujar Iptu Alam.

Mendapat pengakuan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Dedes kemudian menyuruh si tukang ojek untuk mengantarkan barang tersebut sesuai kesepakatan dengan pelaku sambil dibuntuti dari belakang ke lokasi yang dijanjikan diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.

“Ketika tiba di lokasi yang dijanjikan, ZH kemudian menghampiri si tukang Ojek dan mengambil barang haram tersebut, tim langsung bergegas menangkap ZH,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas di dalam 20 bungkus plastik klipper ukuran kecil.

“Tak hanya sampai disitu, tim kemudian membawa pelaku ZH ke rumahnya disekitar Jalan Baru Pantai Hamadi dan kembali mendapatkan barang bukti narkotika jenis Ganja didalam satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu linting Ganja habis pakai,” jelasnya

“Pelaku bersama barang bukti langsung diabawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kepemilikan Narkotik jenis Sabu dan Ganja yang didapat padanya. Terhadap ZH akan dilakukan proses hukum atas kepemilikan Sabu dan Ganja yang ditemukan padanya,” tutup Iptu Alam.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *