Timika, fajarpapua.com – Kasus penjualan amunisi di Kampung Jayanti, Distrik Kuala Kencana pada tanggal 22 September 2022 lalu sudah masuk tahap dua sehingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh Sat Reskrim Polres Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (7/12).
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : B-1107/R1.16/Eku.1/12/2022, Tanggal 5 Desember 2022. Perihal Berkas Perkara tersangka Yanto Awerkion alias Yanto dinyatakan sudah lengkap (P21)
Selanjutnya Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : B-1108/R1.16/Eku.1/12/2022, Tanggal 5 Desember 2022. Perihal Berkas Perkara tersangka Meki Nabelau alias Meki alias Nokia dan Botak Kogoya alias Botak juga dinyatakan sudah lengkap (P21).
“Hari ini kita sudah masuk tahap dua kasus penjualan amunisi di Jayanti. Para tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan tadi pagi,” kata Kapolres di Mapolsek Miktim, Rabu (7/12).
Para tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidum Kejari Mimika Febiana Wilma Sorbu. Kemudian dilakukan interograsi dan pengecekan administrasi para tersangka di kantor Kejari Mimika.
Setelah dalakukan interograsi dan pengecekan selanjutnya para tersangka di bawa ke lapas Klas II B Timika.(ron)