BERITA UTAMAJayapura

Pria Penipu Struk Transfer Palsu Diamankan Tim Resmob Numbay, Diduga Korban Lebih dari Satu Orang

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Pria Penipu Struk Transfer Palsu Diamankan Tim Resmob Numbay, Diduga Korban Lebih dari Satu Orang

Share this article
IMG 20230129 WA0054
Pelaku diamankan polisi.

Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pria berinisial HA (28) diamankan Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota karena melakukan penipuan. HA diamankan di Jalan Ahmad Yani Kota Jayapura, Sabtu (28/1) sore.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, menjelaskan penangkapan HA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 103 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tentang Penipuan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan karyawan counter handphone.

ads

Oscar menerangkan, pelaku dilaporkan melakukan penipuan dengan modus membeli handphone dan memberikan struk transaksi atau pembayaran melalui aplikasi Living Mandiri.

Kejadiannya pada Kamis (26/1) siang, saat itu pelaku datang ke counter handphone diseputaran Kota Jayapura, kemudian hendak membeli satu unit handphone Iphone 14 Promax seharga Rp26 juta. Pelaku mengeluarkan struk palsu yang dibuatnya sendiri seolah-olah telah mentransfer uang pembelian handphone tersebut menggunakan mesin bayar non tunai miliknya.

“Setelah menyerahkan struk palsu tersebut, tidak menunggu lama pelaku langsung meninggalkan TKP dengan membawa satu unit handphone tadi,” terang Kasat.

Lebih lanjut dijelaskan, pihak counterhand phone baru menyadari jika struk yang diserahkan pelaku tersebut palsu. Dan setelah mengecek saldo rekening tidak bertambah dan tidak ada laporan masuk seperti biasanya melalui sms bangking.

Menyadari hal tersebut, kata Oscar, korban kemudian melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota guna menangkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah sering melakukan modus tersebut atau bisa disebut merupakan spesialis. Karena sebelumnya juga ada laporan polisi atas kejadian serupa namun dengan cara korban menyerahkan uang tunai kepada pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Oscar menjelaskan, modusnya pelaku membutuhkan uang tunai dan pelaku mengaku telah mentransfer ke rekening korban dengan memberikan bukti struk palsu serupa kepada korbannya. Peristiwa itu terjadi di seputaran Polimak, masih sementara didalami polisi.

AKP Oscar juga menambahkan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya tersebut terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun karena disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *