Lewati ke konten utama

Soal Usulan MRP Bupati dan Wakil Bupati Harus OAP, Ini Pernyataan Resmi Ketua KPU Provinsi Papua Tengah

Redaksi FPPenulis
22.07 WIT1 menit baca32 dibaca
IMG 20240711 WA0007
IMG 20240711 WA0007Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni menegaskan belum ada aturan yang menetapkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua Tengah harus Orang Asli Papua (OAP).

"Belum ada aturan, Undang-undang Otsus itu hanya Gubernur dan Wakil Gubernur saja, sedangkan Bupati/Walikota dan Wakilnya belum ada. Kita kembali pada aturanlah," katanya saat ditemui di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (11/7).

Terkait dengan sistem Noken sendiri ia mengungkapkan ada enam daerah yang menggunakan sistem noken yaitu Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Digiyai, Deiyai dan Intan Jaya.

"Untuk Mimika dan Nabire tetap lakukan pemilihan seperti biasa," ungkapnya.

Sementara terkait kesiapan Pilkada KPU Provinsi Papua Tengah, menurut Darling, pihaknya sudah siap lahir batin.

"Kami sudah siap sekarang ini kami lebih banyak lakukan penguatan lembaga kemudian tahapan ini kita mantapkan, dilakukan bimtek dan rakor supaya lebih siap lagi menjelang hari pelaksanaan," tuturnya.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.