BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

Gaji 161 ASN Pemkab Nabire Dihentikan, Ini Alasannya

1355
×

Gaji 161 ASN Pemkab Nabire Dihentikan, Ini Alasannya

Share this article
Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembayaran gaji terhadap 161 aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin sekaligus pembenahan tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

iklan

Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius terkait kedisiplinan ASN.

Di antaranya, terdapat pegawai yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama, bahkan hingga bertahun-tahun.

“Ada ASN yang tidak aktif bekerja selama 4 sampai 6 tahun, tetapi masih tercatat menerima gaji. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah ASN yang telah berpindah tugas ke daerah lain tanpa prosedur resmi, namun gajinya masih dibayarkan oleh Pemkab Nabire.

Kondisi ini dinilai merugikan keuangan daerah dan mencerminkan lemahnya administrasi kepegawaian.

Tak hanya itu, Pemkab Nabire juga mengungkap adanya praktik tidak sah, yakni penggantian ASN oleh anggota keluarga setelah pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

Praktik tersebut jelas melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.

“Walaupun budaya kekeluargaan di Papua kuat, tetapi dalam sistem pemerintahan hal seperti ini tidak dibenarkan. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Ok
Kebijakan penghentian gaji ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penertiban administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Pemkab Nabire menegaskan langkah ini tidak hanya bersifat sanksi, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar ASN lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah berharap ke depan hanya ASN yang aktif dan bertanggung jawab yang menerima hak keuangannya.

Dengan penertiban ini, diharapkan sistem birokrasi di Kabupaten Nabire menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(red)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP