BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

May Day 2026 di Mimika, Serikat Pekerja Dorong Solusi Nyata Ketenagakerjaan

350
×

May Day 2026 di Mimika, Serikat Pekerja Dorong Solusi Nyata Ketenagakerjaan

Share this article
Ketua PC FSP KEP SPSI Mimika, Abraham Deda.

Timika, fajarpapua.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Kabupaten Mimika dimanfaatkan serikat pekerja untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi para pekerja di daerah tersebut.

Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Mimika menyerahkan surat pernyataan sikap bersama kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan sebagai bentuk dorongan terhadap solusi nyata di sektor ketenagakerjaan.

iklan

Ketua PC FSP KEP SPSI Mimika, Abraham Deda, menjelaskan dokumen tersebut merupakan hasil kesepakatan dari 19 Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung dalam SP KEP SPSI Kabupaten Mimika.

Ia mengakui, tidak semua anggota dapat hadir dalam peringatan May Day karena masih menjalankan tugas kerja.

Namun, aspirasi tetap disalurkan melalui surat resmi bernomor 10/PC FSP KEP/SPSI/Kab.Mimika/IV/2026 yang memuat sejumlah isu krusial ketenagakerjaan.

“Peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menyuarakan persoalan yang masih dirasakan pekerja,” ujar Abraham saat ditemui, Jumat (1/5).

Dalam surat tersebut, serikat pekerja mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada pemerintah daerah, di antaranya mengaktifkan kembali kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta menghadirkan Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja asli Papua agar memperoleh kesempatan kerja yang lebih luas di wilayahnya sendiri.

Tidak hanya kepada pemerintah, aspirasi juga ditujukan kepada pihak perusahaan.

Serikat pekerja menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada pekerja, seperti pola kerja roster enam hari kerja dan satu hari libur yang dianggap merugikan pekerja lokal, serta sistem tiga bulan kerja dan satu bulan cuti.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah penerapan upah minimum sektoral yang dinilai belum berjalan optimal, khususnya di bawah wilayah operasional PTFI, serta pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.

Serikat pekerja juga menegaskan pentingnya menciptakan hubungan industrial yang sehat tanpa adanya tekanan terhadap pengurus maupun anggota serikat.

Selain itu, mereka mendesak penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Abraham berharap, aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi pintu masuk bagi dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

“Harapannya ada ruang dialog tripartit yang terbuka sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan bisa dibahas dan diselesaikan bersama,” katanya.

Diketahui, surat pernyataan sikap tersebut telah diterima langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.

Serikat pekerja berharap langkah ini menjadi awal dari upaya konkret dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di Mimika. (moa)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP