Timika, fajarpapua.com– Fenomena anak jalanan yang dikenal sebagai “penutup karton” kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mimika.
Dugaan praktik eksploitasi anak ini memicu perhatian aparat dan penegak hukum, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika menemukan indikasi adanya pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk mengemis di jalanan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Putu Mahendra, S.H., M.H., M.Th., saat menanggapi fenomena ini di WhatsApp Grup Fajar Papua, Kamis (7/5) menegaskan tindakan menyuruh anak untuk mengemis merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pidana.
“Ini bisa dipidana. Orang yang menyuruh anak untuk mengemis dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ancaman Pidana Eksploitasi Anak
Untuk diketahui eksploitasi anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Dalam Pasal 76I dijelaskan melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Selanjutnya Pasal 88 disebutkan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
Adapun bentuk eksploitasi ada beberapa termasuk mempekerjakan anak sebagai pengemis, pekerja berbahaya, hingga eksploitasi seksual.
Negara wajib memberikan perlindungan kepada anak korban eksploitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 66.
Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk orang tua atau wali yang menyalahgunakan anak demi keuntungan ekonomi.
Terungkap Saat Penertiban
Kasus ini mencuat setelah Satpol PP Mimika melakukan patroli rutin di Jalan Yos Sudarso, Timika, Rabu (6/5).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua anak yang diduga menjadi bagian dari praktik “tutup karton”.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Mimika, La Ibrahim, mengungkapkan kedua anak tersebut mengaku telah putus sekolah sejak tingkat dasar dan diminta bekerja oleh seseorang.
“Mereka mengaku ada yang mengelola dan mempekerjakan. Hasil yang diperoleh kemudian disetor kepada oknum tersebut,” ujarnya.
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, kedua anak tersebut mengaku takut dan tidak mengenal secara jelas pihak yang mempekerjakan mereka.
Petugas pun belum berhasil menemukan sosok yang diduga menjadi pelaku utama.
Setelah diamankan, kedua anak tersebut diserahkan kepada kerukunan setempat untuk dikembalikan kepada orang tua mereka. (mas)








Komentar (0)