Timika, fajarpapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di Kabupaten Yahukimo, aparat gabungan berhasil menangkap sekaligus melumpuhkan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata di wilayah tersebut.
Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan terhadap seorang pria berinisial AB alias UB, yang disebut merupakan anggota kelompok HSSBI (Hasan Sembiring Sipil Bersenjata Indonesia).
Ia diamankan pada Jumat (19/6) sekitar pukul 16.30 WIT di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian penting Satgas Ops Damai Cartenz dalam upaya memutus mata rantai aksi kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua Pegunungan.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan informasi intelijen terkait keberadaan target di Distrik Dekai.
"Pada saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya," ujar Yusuf kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta beberapa barang pribadi.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pencocokan wajah, AB alias UB diketahui merupakan bagian dari Batalyon HSSBI, kelompok yang diduga kerap melakukan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.
Terlibat Penembakan Kendaraan Marinir
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok tersebut.
Dari lokasi itu, aparat turut mengamankan seorang pria berinisial BK.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, serta perlengkapan lainnya yang kini masih didalami penyidik.
Menurut Yusuf, hasil penyelidikan awal mengungkap AB alias UB diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di Dekai pada 13 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB diketahui merupakan bagian dari pasukan Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025," katanya.
Selain kasus tersebut, tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api beserta amunisi tanpa hak sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.
Atas perbuatannya, AB alias UB dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak.
Ia juga dikenakan Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Yusuf.
Sementara Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa tindakan aparat merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.
"Penegakan hukum yang dilakukan merupakan langkah yang terukur dan profesional dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata. Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh unsur Satgas dalam melakukan pemetaan jaringan KKB di Papua.








