Jayapura, fajarpapua.com – Polresta Jayapura Kota menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemeriksaan pajak kendaraan di seluruh SPBU mulai 1 Juli 2026 belum merupakan kebijakan resmi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan, hingga saat ini tidak ada aturan maupun kebijakan yang ditetapkan oleh Kepolisian atau Pemerintah Daerah terkait informasi tersebut.
"Informasi yang beredar tersebut bukan merupakan aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian maupun Pemerintah Daerah. Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi tanpa dasar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya, Senin (29/6/2026).
Fredrickus menjelaskan, apabila terdapat kebijakan baru yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun penegakan hukum, pemerintah bersama instansi terkait akan menyampaikannya secara resmi melalui saluran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memiliki kesadaran hukum, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi, seperti membeli, menimbun, atau memperjualbelikannya tidak sesuai ketentuan, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Pemerintah bersama TNI-Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta memastikan seluruh kebijakan berjalan sebagaimana mestinya. Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang taat hukum, menggunakan BBM sesuai peruntukannya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar yang jelas," ujarnya.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi dari sumber resmi pemerintah dan institusi terkait untuk menghindari penyebaran hoaks yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila membutuhkan informasi maupun layanan kepolisian. (hsb)










