Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polres Mimika berhasil membekuk MH, seorang warga asal Sampang Madura di Jalan Ahmad Yani Timika Papua sekitar pukul 19.00 WIT Minggu (25/10).
Dari tangan MH, polisi mengamankan barang bukti satu kantung kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Helan ketika dikonfirmasi Fajar Papua Kamis (29/10) mengemukakan, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIT, jajaran Sat Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani.
Mendapat laporan demikian, polisi melakukan pengintaian yang dipimpin Kasat Resnarkoba. Setelah menemukan ciri-ciri pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan dalam HP pelaku telah terjadi beberapa kali percakapan transaksi.
“Polisi lakukan pengembangan selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIT ditemukan barang bukti 1 plastik bening kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di Jl Ahmad Yani depan Bar VS Timika, selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Sat Narkoba Polres Mimika guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara saksi dalam penangkapan itu M. Syarif dan Irfandi (anggota Polri) serta HS seorang tukang ojek.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok surya 16, satu buah HP merk OPPO tipe Reno 4 warna hitam, satu buah HP merk Samsung warna putih, serta
satu buah ATM Bank BRI.
Dionisius mengatakan MH dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi akan melakukan penimbangan BB ke Pegadaian Cabang Timika dan uji lab ke Labfor Polda Papua.(boy)