Lewati ke konten utama

DPRD Usulkan Pemberhentian Lambert Jitmau Sebagai Walikota Sorong, Kambuaya: Sesuai Amanat Undang-undang

Redaksi FPPenulis
15.10 WIT2 menit baca35 dibaca
IMG 20220723 WA0004
IMG 20220723 WA0004Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Sorong, fajarpapua.com- DPRD Sorong, Provinsi Papua Barat pada Jumat (22/7) menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian terhadap walikota dan wakil walikota periode 2017-2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sorong, Patronela Kambuaya, didampingi Wakil Ketua I, Melkianus Way, dan Wakil Ketua II, Elisabeth Nauw, dihadiri Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, dan Wakil Wali Kota Sorong, Pahima Iskandar, serta seluruh anggota dewan.

Kambuaya dalam rapat paripurna mengatakan, agenda rapat ini untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Papua Barat 120/1333/JPT/2022 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatannya berakhir 2022.

"Serta merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu maka DPRD Sorong perlu melaksanakan sidang paripurna usulan pemberhentian paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

"Kami pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sorong menyampaikan terima kasih kepada saudara walikota dan wakil walikota atas pengabdian bagi negara dan masyarakat Sorong," ujarnya. 

Sementara Walikota Sorong, Lambert Jitmau dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terutama masyarakat yang telah memberikan dukungan selama masa pemerintahannya.

Ia mengatakan masih banyak kekurangan dan masih hal yang belum dilakukan bagi kesejahteraan masyarakat di kota Sorong.

Namun sudah banyak pula yang dilakukan terutama infrastruktur pendukung Sorong sebagai kota jasa.

"Bandara yang megah, stadion sepakbola yang megah, pasar modern terbesar di Papua Barat, Rumah Sakit hingga Puskesmas dengan fasilitas rawat inap serta infrastruktur lainnya biarlah menjadi kenangan bagi masyarakat di Sorong," urainya. (red)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.