BERITA UTAMAPAPUA

Ditembak di Lutut, Yentinus Kogoya Narapidana Kasus Kepemilikan Amunisi Berhasil Dilumpuhkan di Yahukimo

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Ditembak di Lutut, Yentinus Kogoya Narapidana Kasus Kepemilikan Amunisi Berhasil Dilumpuhkan di Yahukimo

Share this article
IMG 20221031 WA0065
Yentinus Kogoya dirawat petugas usai dilumpuhkan aparat.

Jayapura, fajarpapua.com – Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan DPO narapidana bernama Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.

Yentinus Kogoya ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 07.47 WIT.

ads

Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021. Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Kamal, Senin (31/10/2022).

Saat akan diamankan, kata Kamal, Yentinus Kogoya alias Kumis melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.

“Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana atas nama Yaluk Heluka.

“Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 02 November 2021 lalu, kemudian kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan Vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” ucapnya.

Direncanakan pada Rabu, 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasca penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” pungkas Kombes Kamal.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *