BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Komplotan Pencuri Motor Timika Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap di Jalan Kartini

1730
×

Komplotan Pencuri Motor Timika Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap di Jalan Kartini

Share this article
Para pelaku curanmor saat diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Timika, fajarpapua.com – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kartini pada Jumat (10/4) dini hari.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K MH. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mimika berhasil diringkus, Minggu (12/4).

iklan

Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha mengatakan, kedua terduga pelaku merupakan satu komplotan yang selama ini sering beraksi di wilayah Timika.

“Para terduga pelaku yang berhasil diringkus merupakan bagian dari komplotan yang selama ini sering beraksi di wilayah Timika. Setelah ini kami akan dalami lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 April 2026, yang dilaporkan oleh korban Andrik (44). Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Mimika untuk proses lebih lanjut.

“Untuk saat ini kedua terduga pelaku telah dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan sebagai kelengkapan administratif dalam proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian yang kemudian dikembangkan di lapangan hingga kedua pelaku, HBFW alias Nando (16) dan JW alias Moris (18), berhasil diringkus di kediaman masing-masing di Jalan Seroja dan kompleks belakang Kantor Kehutanan Timika.

Setelah penangkapan, tim bersama kedua pelaku mengambil barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang disembunyikan di Jalan Singaraja, Kelurahan Kebun Sirih.

“Setelah dilakukan pengecekan, barang bukti tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di rutan Polsek Mimika Baru guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana serta penanganan hukum hingga ke tahap peradilan.

“Sebagai bentuk keseriusan, kami akan terus melakukan pengungkapan dan proses hukum hingga tahap peradilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(ron)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP