Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika sedang menggodok rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga di Kuala Kencana Timika, Jumat (1/5) mengatakan, dalam Perda tersebut nantinya akan diatur mekanisme perekrutan tenaga kerja.
“Jadi tiap hari ada OAP mengeluh di kantor, akhirnya kami ambil langkah membuat Perda. Kalau ada penerimaan tenaga kerja jangan bawa dari luar, tetapi ambil dari yang ada di Mimika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan terkait pencari kerja secara keseluruhan di Kabupaten Mimika sudah ada. Namun ke depan akan disusun Perda khusus bagi OAP.
“Perda pencari kerja khusus OAP merupakan turunan dari Otonomi Khusus, jadi kita akan buat Perdanya,” tuturnya.
Ia menambahkan, Perda tersebut nantinya akan berlaku untuk seluruh perusahaan di berbagai bidang usaha.
“Perda ini berlaku untuk semua, baik di bidang perhotelan, restoran, maupun sektor lainnya di Kabupaten Mimika,” bebernya.
Paulus mengungkapkan, saat ini pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk penyusunan kajian akademik. Selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati dan dibahas bersama DPRK untuk ditetapkan.
“Kami koordinasi dulu dengan kementerian, setelah itu dilaporkan ke Bupati, kemudian dibahas dengan DPRK untuk penetapan Ranperda, salah satunya ini,” pungkasnya.(ron)








Komentar (0)