Timika, fajarpapua.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah memusnahkan satu ekor sapi yang masuk ke wilayah Timika tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan hewan, manusia, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra menegaskan sapi tanpa dokumen memiliki risiko tinggi membawa penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta brucellosis.
“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular yang dapat menyebar dengan cepat. Hal ini juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” ujarnya dalam rilis resmi, Selasa (5/5).
Peristiwa ini bermula saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako pada 2 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu ekor sapi yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Berdasarkan keterangan penerima, sapi tersebut berasal dari Tual. Petugas kemudian menahan hewan tersebut sesuai prosedur selama maksimal tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan melengkapi dokumen.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tidak dapat dipenuhi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen merupakan pelanggaran hukum.
Sebagai langkah akhir, petugas melakukan pemusnahan terhadap sapi tersebut dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai ketentuan.
Proses ini turut disaksikan oleh UPP Kelas II Pomako serta Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.
Anton menegaskan bahwa langkah pemusnahan bukan sekadar penindakan, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas.
“Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya yang dapat merugikan peternak dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan hewan antarwilayah.
Kepatuhan terhadap regulasi ini dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga Papua Tengah tetap aman dari ancaman penyakit hewan serta mendukung ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah. (mas)








Komentar (0)