BERITA UTAMAMIMIKA

Kapolres : Uang Rp 300 Juta Masuk Rekening Tersangka Produsen Ganja Sintetis di Jln Patimurra

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Kapolres : Uang Rp 300 Juta Masuk Rekening Tersangka Produsen Ganja Sintetis di Jln Patimurra

Share this article
Polres Mimika saat melakukan press release
Polres Mimika saat melakukan press release

Timika, fajarpapua.com – Kapolres Mimika, AKBP Era Adhinata mengemukakan produsen ganja sintetis yang dibekuk di Jalan Patimurra Timika meraub keuntungan besar dari aksi penjualan barang haram tersebut.

Dalam konferensi pers di Polres Mimika Mile 32, Senin (10/1/2022), Kapolres Era menyatakan pihaknya berhasil membekuk produsen narkotika jenis ganja sintetis dengan tiga tersangka utama yakni SM, HB, dan DSL.

ads

“Anak muda bahkan anak dibawah umur sudah mulai mengetahui kalau ada produk ganja sintetis di Timika,” ungkap Era didampingi
Wakapolres Kompol Sarraju SH, dan Kasat Narkoba AKP Mansur SH.

Dikemukakan, keberadaan tempat produksi ganja sintetis itu berhasil diungkap setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.

Sebagai Kapolres, ia mengaku memberi apresiasi kepada jajaran Sat Narkotika yang berhasil mengungkap kasus ini.

Penyelidikan sudah berlangsung sekitar 5 bulan lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui total transaksi uang masuk mencapai Rp 300 juta ke rekening tersangka.

“Harga satu paket sekitar Rp 150 ribu. Bayangkan keuntungan dia dalam memproduksi ganja sintetis itu luar biasa,” ungkap Era.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114, 113, dan 112 ayat 2 junto pasal 32 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 salah satunya adalah memproduksi dengan ancam 5 tahun penjara paling tinggi kurungan seumur hidup.

“Pengungkapan tidak sampai disini, tetap kita kembangkan, karena namanya narkotika tidak pernah habis selama masih ada konsumen. Tentu akan ada modus baru yang tentunya membutuhkan kemampuan penyelidikan,” bebernya.(axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *