BERITA UTAMAPAPUA

John Wempi Wetipo Resmi Dilantik Isi Kekosongan Kursi Wamendagri

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

John Wempi Wetipo Resmi Dilantik Isi Kekosongan Kursi Wamendagri

Share this article
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kiri) berfoto bersama usai Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kiri) berfoto bersama usai Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Jakarta, fajarpapua.com – John Wempi Wetipo resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri usai Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Kedua mengangkat masing-masing satu Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, dua Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, tiga Saudara Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional,” demikian surat keputusan yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Apartur Kemensetneg Nanik Purwanti.

John Wempi sebelumnya menduduki kursi Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR) sejak Oktober 2019.

Putra asal Papua tersebut kini menjabat sebagai Wamendagri mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga menjabat sejak Oktober 2019.

Adapun posisi Wamendagri ini merupakan jabatan yang baru saja ditambahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2021.

Sebelum beleid tersebut diterbitkan, posisi Wakil Menteri Dalam Negeri terakhir dijabat oleh Abdul Madjid Djojohadiningrat pada tahun 1947.

Berdasarkan perpres itu, posisi wakil menteri dalam negeri diatur dalam Pasal 2. Presiden mempunyai kewenangan untuk menentukan dan memberhentikan pejabat di posisi tersebut.

“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 114 Tahun 2021.

Kini, John Wempi Wetipo resmi menjadi Wamendagri pertama setelah posisi tersebut kosong selama 75 tahun.

Sebelum menjabat sebagai Wamendagri dan Wamen PUPR di Kabinet Indonesia Maju, pria kelahiran Jayawijaya, 15 September 1972, itu pernah menjabat sebagai Bupati Jayawijaya selama dua periode, yaitu periode 2008—2013 dan periode 2013—2018.

Pada tahun 2018, Wempi Wetipo juga ikut serta dalam Pemilihan Umum Gubernur Papua 2018 mewakili PDI Perjuangan melawan petahana, Lukas Enembe.

Sebagai putra Papua, Wempi Wetipo menyelesaikan jenjang pendidikannya dari SD hingga SMA di Wamena dan Jayapura. Dia pun meraih gelar sarjana hukum pada tahun 2011 dan magister hukum pada tahun 2013 dari Universitas Cenderawasih.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *