BERITA UTAMAJayapura

Dua Pelaku Curas Ibu Hamil yang Viral di Media Sosial Dibekuk Tim Resmob Numbay

90
×

Dua Pelaku Curas Ibu Hamil yang Viral di Media Sosial Dibekuk Tim Resmob Numbay

Share this article
IMG 20230216 WA0052
Dua pelaku curas yang diamankan polisi.

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Resmob Numbay Polresta berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas/Jambret) berinisial IY (18) dan MW (18) bertempat di Argapura Laut Distrik Jayapura Selatan, Rabu (15/2).

Keduanya viral di media sosial usai melakukan curas serta jambret kepada korban seorang perempuan yang merupakan ibu hamil.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon menerangkan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (7/2) sekitar pukul 14.40 WIT di sekitar Jalan Ardipura Polimak Distrik Jayapura Selatan, dan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

“Merespon adanya laporan itu, tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas kedua pelaku kemudian membekuk keduanya di sekitar Argapura Relat,” ungkap Kpolresta Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, bersama Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, kata Victor Mackbon, setelah dilakukan pemeriksaan awal keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatan tersebut.

“Dari pelaku Curas ini didapati barang bukti sepeda motor hasil curian yang digunakan keduanya sesuai laporan polisi. Modus kedua pelaku melakukan aksi yakni memonitor perempuan yang berkendara dan ketika lengah maka langsung beraksi dengan merampas barang berharga milik korban,” tambahnya.

Kapolresta menegaskan, sejauh ini keduanya mengakui telah dua kali melakukan curas/jambret, namun masih akan didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan lebih intensif.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone dan SPM hasil curian. Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *