BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

KPU Mimika Tetapkan 227.425 Pemilih Aktif, Wania dan Mimika Baru Dominasi Sebaran Pemilih

280
×

KPU Mimika Tetapkan 227.425 Pemilih Aktif, Wania dan Mimika Baru Dominasi Sebaran Pemilih

Share this article
Rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 dengan jumlah pemilih aktif sebanyak 227.425 orang.

Dari total tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 119.122 orang, sementara pemilih perempuan sebanyak 108.303 orang.

iklan

Data ini tersebar di 18 distrik, 152 kelurahan/kampung, dan 497 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Mimika.

Berdasarkan rekapitulasi resmi yang diperoleh fajarpapua.com dari media sosial KPU Mimika, Sabtu (11/4) distribusi pemilih di tiap distrik menunjukkan konsentrasi terbesar berada di wilayah perkotaan.

Distrik Mimika Baru tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 99.759 pemilih dengan 186 TPS.

Disusul Distrik Wania dengan 44.268 pemilih dan 77 TPS, serta Kuala Kencana sebanyak 23.508 pemilih dengan 50 TPS.

Sementara itu, distrik dengan jumlah pemilih relatif kecil antara lain Agimuga (866 pemilih, 8 TPS), Hoya (1.165 pemilih, 6 TPS), dan Amar (1.643 pemilih, 6 TPS).

Adapun rincian lengkap lainnya meliputi:

1. Mimika Barat Jauh: 1.672 pemilih (5 TPS).
2. Iwaka: 7.673 pemilih (17 TPS).
3. Kwamki Narama: 10.875 pemilih (24 TPS).
4. Tembagapura: 13.272 pemilih (36 TPS).
5. Jila: 1.468 pemilih (12 TPS).
6. Alama: 2.127 pemilih (12 TPS).
7. Jita: 1.286 pemilih (10 TPS).
8. Mimika Barat Tengah: 2.075 pemilih (9 TPS).
9. Mimika Barat: 1.968 pemilih (7 TPS).
10. Mimika Tengah: 3.211 pemilih (8 TPS).
11. Mimika Timur: 7.690 pemilih (16 TPS).
12. Mimika Timur Jauh: 2.899 pemilih (8 TPS).
13. Agimuga : 866 pemilih (8 TPS).
14. Hoya : 1.165 pemilih (6 TPS).
15. Amar : 1.643 pemilih (6 TPS).
16. Wania: 44.268 pemilih (77 TPS).
17. Mimika Baru : 99.759 pemilih (186 TPS).
18. Kuala Kencana : 23.508 pemilih (50 TPS).

Jamin Hak Pilih

Penetapan ini merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam menjaga akurasi data pemilih secara berkelanjutan.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, PDPB dilakukan secara rutin setiap triwulan dengan melibatkan berbagai sumber data, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta partisipasi masyarakat.

KPU Mimika menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini, terutama untuk melaporkan perubahan data seperti pindah domisili, pemilih pemula, maupun warga yang sudah tidak memenuhi syarat.

Dengan data yang terus diperbarui, KPU berharap kualitas daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu mendatang semakin akurat dan mampu menjamin hak pilih seluruh warga negara.

Penetapan ini sekaligus menegaskan komitmen KPU Mimika dalam meningkatkan kualitas layanan kepemiluan kepada masyarakat. (mas)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP