Timika, fajarpapua.com – Kasus pengeroyokan dan pengrusakan truk kontainer terjadi di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (4/5) sekitar pukul 12.30 WIT.
Peristiwa ini melibatkan sekelompok pelajar salahsatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah itu yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (Miras).
Pengeroyokan tersebut berlangsung di perempatan Jalan Lopong–Pomako, Kampung Pomako.
Korban berinisial DYR (44) saat itu tengah mengemudikan truk kontainer warna hijau bersama rekannya DL (30) dari arah Pomako menuju Timika untuk mencari fasilitas kesehatan karena korban sedang dalam kondisi demam.
Namun saat melintas di halte depan sekolah satu atap Pomako, kendaraan mereka dihentikan oleh sekitar 20 pelajar SMK yang meminta tumpangan menuju Kampung Lopong.
Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh korban karena hendak mencari rumah sakit terdekat.
Penolakan itu memicu cekcok yang kemudian berujung aksi pengeroyokan. Para pelaku tidak hanya menyerang korban dan rekannya, tetapi juga melempari kendaraan menggunakan batu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, truk kontainer yang dikendarai mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan belakang.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena melalui keterangan tertulis menyebutkan, korban ditemukan oleh personel yang sedang berpatroli dalam kondisi bersimbah darah di lokasi kejadian.
“Korban langsung dievakuasi menggunakan mobil patroli ke Puskesmas Mapurujaya untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan truk kontainer sebagai barang bukti di Mapolsek Mimika Timur.
Dalam upaya penegakan hukum, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial KE (23) di Kampung Lopong.
Saat diamankan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, KE mengakui keterlibatannya dan menyebutkan sejumlah nama lain yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk kontainer warna hijau, kaca kendaraan yang rusak, serta batu yang digunakan saat aksi pelemparan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan.
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional hingga tuntas.
Mengingat sebagian pelaku diduga masih berstatus pelajar, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua guna proses pembinaan. (mas)








Komentar (0)