Jayapura, fajarpapua.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua diminta tak menambah waktu libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Sesuai jadwal libur Nataru yang ditetapkan Pemprov Papua, ASN akan kembali masuk kantor pada 29 Desember 2022 mendatang.
Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto meminta para ASN mengikuti aturan yang berlaku dan kembali bekerja untuk melayani masyarakat.
Libur Nataru di Papua ditetapkan mulai 24-28 Desember 2022, dengan rincian 24-25 Desember merupakan cuti Natal bersama.
Lalu, 26 Desember cuti Natal hari kedua. Kemudian 27 Desember merupakan hari jadi Provinsi Papua dan ditetapkan sebagai libur fakultatif hingga 28 Desember 2022.
“ASN di rumah sakit umum daerah diatur jam berkantornya oleh Kepala SKPD masing masing. Termasuk pada SKPD yang yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada di perbankan,” jelas Jeri.
Termasuk kepada ASN di bidang informasi teknologi pengelola server e-Government tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Sementara untuk libur tahun baru bagi ASN di Papua berlaku mulai 1-3 Januari 2023 dan akan kembali masuk kantor seperti semula pada 4 Januari 2023.(red)