BERITA UTAMAJayapura

Diancam Pisau, Ibu Rumah Tangga Dirudapaksa Residivis Pembunuhan, Polisi Hadiahi Pelaku Timah Panas

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
25
×

Diancam Pisau, Ibu Rumah Tangga Dirudapaksa Residivis Pembunuhan, Polisi Hadiahi Pelaku Timah Panas

Share this article
IMG 20230725 WA0003
Pelaku saat diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com– Seorang pria berinisial OM alias Opi (27) dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota pada Minggu (23/7) lalu.

Opi yang merupakan residivis kasus pembunuhan, diciduk polisi karena terlibat dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Namun karena melakukan perlawanan saat diminta diminta polisi menunjukkan tempat penyimpanan hasil curian, polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di kakinya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian kepada wartawan Minggu (23/7).

Kasat Reskrim AKP Oscar menerangkan, OM alias Opi dibekuk atas tindak pidana curas dan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan Ibu Rumah Tangga bertempat diseputaran Distrik Abepura pada Sabtu (15/7) sekitar Pukul 02.00 dini hari.

Opi lanjutnya diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan.

Lebih lanjut kata AKP Oscar, saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui dirinyalah sebagai pelaku Curas dan Pemerkosaan tersebut.

“Opi mengakui perbuatannya, dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah pisau,” terangnya.

Karena takut dengan ancaman Opi, korban pun menerima perlakuan pelaku untuk menyetubuhinya.

“Karena dibawah ancaman korban kemudian diperkosa oleh pelaku, usai melampiaskan hasratnya, Opi kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga miliknya,” tambahnya.

Barang berharga milik korban yang berhasil digasak oleh Opi yakni berupa 6 untai Kalung, 6 pasang Anting-anting, 15 Cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah Gelang, 4 Jam Tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.

“Barang bukti yang berhasil dari tangan OM hanya beberapa, sementara sisanya menurut pengakuannya telah diserahkan ke temannya, hal tersebut sedang kami dalami melalui penyelidikan oleh tim Resmob,” imbuh AKP Oscar.

Ia pun menambahkan, saat mengumpulkan barang bukti di tempat penyimpanannya Opi, dirinya sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, dengan tindakan tegas terukur OM kemudian berhasil dihentikan dengan melayangkan timah panas pada kaki sebelah kirinya.

Opi diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan ingkrah dari Pengadilan, tindak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *