Jayapura, fajarpapua.com–Jajaran Polres Merauke menangkap dua pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Dua tersangka tersebut adalah seorang ayah berinisial MR dan anak kandungnya. “Keduanya diduga kuat melakukan pencurian BBM jenis solar dari tangki mesin PLN di kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Selasa (26/3),” kata Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Nurung, bersama KBO Satreskrim Ipda Sewang di Mapolres Merauke, Sabtu (20/4/2024).
AKP Ahmad Nurung menjelaskan, kasus ini terungkap setelah saksi melihat dua orang melarikan diri dari kantor PLN kampung Sota pada malam kejadian. Setelah mencurigai situasi, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
“Saksi-saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku serta jerigen berisi solar yang diduga berasal dari tangki PLN,” ungkap AKP Ahmad Nurung.
Dikatakan, MR berhasil ditangkap oleh Polsek Sota dan mengaku sebagai pelaku pencurian BBM dari tangki PLN Sota. Motif dari kedua pelaku masih dalam pengembangan Polres Merauke.
Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ahmad menambahkan Polres Merauke serius dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayahnya, serta mengingatkan masyarakat akan konsekuensi dari perbuatan melanggar hukum.(hsb)