Lewati ke konten utama

Bawa Ganja 1,6 Kilogram, WNA Asal Papua Nugini Ditangkap di Kawasan Base G Kiri

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
20.34 WIT3 menit baca41 dibaca
Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Aipda M. Subhan  saat menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan polisi
Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Aipda M. Subhan saat menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan polisiFoto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas batas dengan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33).

Tersangka diamankan setelah kedapatan membawa ganja seberat 1.644,76 gram atau sekitar 1,6 kilogram di kawasan Base G Kiri, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (25/6) sekitar pukul 02.30 WIT setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Aipda M. Subhan, mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 62 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja. Seluruh barang bukti disimpan dalam tas ransel hitam bertuliskan 'Polo Blacker' dan dibungkus menggunakan beberapa lapisan plastik serta lakban," ujar AKP Febry, Jumat (26/6).

Selain 62 paket ganja, polisi juga menyita satu tas ransel hitam, satu tas belanja berwarna biru, dua plastik bening ukuran besar, serta empat gumpalan lakban bening yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat bersih ganja mencapai 1.644,76 gram. Sementara hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Dalam pemeriksaan awal, JH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang warga PNG berinisial M yang memintanya menjual narkotika itu di Kota Jayapura.

Setiap paket ganja, menurut pengakuannya, akan dijual dengan harga sekitar Rp 500 ribu.

"Tersangka mengaku setelah seluruh ganja terjual, uang hasil penjualan akan dibawa kembali ke Papua Nugini untuk dibagi bersama pemasok," kata Febry.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas batas yang memasok ganja dari Papua Nugini ke wilayah Kota Jayapura.

Menurut pengakuan tersangka, ini merupakan kali pertama dirinya membawa ganja langsung ke Jayapura. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Febry juga mengajak masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110.

"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Mari bersama-sama menjaga Kota Jayapura agar bersih dari peredaran narkoba dalam bentuk apa pun," tegasnya. (hsb)