Timika, fajarpapua.com – Satuan Lalu Lintas Polres Mimika mereka jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polres Mimika, baik kecelakaan roda dua maupun roda empat.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui KBO Lantas Polres Mimika, Iptu I Made Kumpul mengatakan, kecelakaan selalu terjadi jika ada pelanggaran.
“Jarang terjadi kecelakaan terjadi jika tidak ada pelanggaran rambu-rambu lalulintas sebelum itu yang dilanggar pengendara ataupun pengemudi,” kata Iptu I Made, Sabtu (10/9/2022).
Dari data yang dihimpun, jumlah laka selama triwulan terakhir, Lantas Polres Mimika merekap sebanyak 34 kasus kecelakaan. Dimana bulan Juni ada 4 laka, Juli 12 laka dan Agustus 18 laka.
Sedangkan korban yang meninggal dunia akibat laka pada bulan Juni sebanyak 6 orang, Juli sebanyak 1 orang dan Agustus sebanyak 5 orang.
Untuk korban yang mengalami luka berat pada Juni sebanyak 12 orang, Juli sebanyak 12 orang dan Agustus sebanyak 13 orang. Atau 47 orang selama 3 bulan ini.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka ringan pada Juni sebanyak 7 orang, Juli sebanyak 5 orang dan Agustus sebanyak 9 orang.
Mantan Kanit Sabhara Polsek Mimika Baru ini menghimbau kepada masyarakat Mimika supaya tetap mematuhi aturan Lalu lintas, jangan mengemudikan motor maupun mobil dalam keadaan pengaruh miras dan selalu menghindari kebiasaan bermain hp saat mengemudi.
“Pada intinya selalu hati-hati di jalan karena Keluarga menanti pulang ke rumah dengan Selamat,” ucapnya.(iba)