BERITA UTAMAPAPUA

Propam Polda Papua Tahan Ajudan Tersangka Bupati Mamberamo Tengah

cropped cnthijau.png
6
×

Propam Polda Papua Tahan Ajudan Tersangka Bupati Mamberamo Tengah

Share this article
IMG 20220112 WA0050 resize 45
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Jayapura, fajarpapua.comPolda Papua menahan ajudan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek pembangunan, Bripka SM di tahanan Propam Polda Papua di Jayapura.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Pol. Gustav Urbinas di Jayapura, Kamis, mengatakan Bripka SM sudah menyerahkan diri setibanya dia di Jayapura, Senin (18/7).

ads

“Memang benar Bripka SM sejak Senin sudah menyerahkan diri ke Propam Polda Papua setibanya di Jayapura. Saat ini yang bersangkutan ditahan di tahanan Propam Polda Papua di Jayapura,” kata Gustav Urbinas di Jayapura, Kamis.

Penahanan Bripka SM tersebut berkaitan dengan kaburnya tersangka Ricky Ham Pagawak karena diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Bripka SM) masih dilakukan penyidik Propam Polda Papua,” tambahnya.

Selain Bripka SM, Propam Polda Papua juga menahan Aipda AI, Bripka JW, dan Bripka EW.

“Tiga di antaranya anggota Brimob, kecuali Bripka EW yang merupakan anggota Polres Mamberamo Tengah,” kata Gustav.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri sejak Rabu (13/7) menuju Papua Nugini melalui jalan setapak.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani mengatakan tersangka Ricky Ham Pagawak termonitor masuk melalui jalan setapak di Skouw setelah turun dari mobil yang ditumpanginya dengan membawa dua tas ransel.

“Supir hanya menurunkan RHP di pasar perbatasan RI-PNG di Skouw dan setelahnya kembali ke Jayapura,” ujar Faizal.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *