BERITA UTAMAPAPUA

Jadi Ibukota Papua Tengah, Nabire Kini Sasaran Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 54 Paket Ganja

71
×

Jadi Ibukota Papua Tengah, Nabire Kini Sasaran Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 54 Paket Ganja

Share this article
IMG 20220928 WA0006
Foto: Istimewa Pemuda berinisial CL (27) bersama barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polres Nabire.

Jayapura, fajarpapua.com– Kota Nabire sebagai ibukota Provinsi Papua Tengah nampaknya mulai menarik perhatian para pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penangkapan para pelaku kepemilikan Narkoba yang hendak masuk ke Kota Nabire dari Pelabuhan Jayapura maupun pelaku yang melakukan aksinya di Kota Nabire.

Terbaru, Sat Resnarkoba Polres Nabire kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Selasa (27/9).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syafri Jido saat dikonfirmasi fajarpapua.com, mengatakan pelaku berinisial CL (27) merupakan warga Bukit Hijau, Kelurahan Siriwini, Nabire, Papua Tengah. CL ditangkap di Jalan A.Gobay, Keluarahan Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah, pukul 15.48 WIT.

“Kami tangkap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan dilakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang akan dikirim lewat jasa pengiriman cargo melalui pesawat dari Jayapura tujuan Nabire,”kata Iptu Syafri Jido, Rabu (28/9).

Syafri menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan itu diketahui benar paket ganja tersebut dititip melalui jasa pengiriman. Kemudian setelah itu, sekitar pukul 15.40 WIT pelaku datang untuk mengambil paket/barang tersebut.

“Saat pelaku mengambil Paket tersebut, pelaku langsung diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Nabire,” ungkap Kasat.

Lanjut Iptu Syafri Jido , setelah paket tersebut tiba di Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, selanjutnya pelaku membuka karton diketahui isi dari karton tersebut adalah Narkotika jenis Ganja sebanyak 54 paket/bungkus palstik bening berukuran sedang.

“Pelaku mengaku bahwa Narkotika yang diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, berupa, 1 karton sedang berwarna coklat, 54 Paket/bungkus sedang Narkotika yang diduga jenis Ganja, 1unit Handphone merk Oppo A95 Warna Hitam.

“Berat Narkotika yang diduga jenis ganja yang dikemas didalam plastik sedang bening sebanyak 54 Paket/bungkus belum dilakukan penimbangan,” terang Kasat Iptu Syafri Jido.

Pelaku CL (27) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a uu Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *